Jumat, 07 Juni 2013

makalah penggadaian syariah bank dan lembaga keuangan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ratusan tahun sudah ekonomi dunia di dominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus – menerus terjadi kesenjangan. Sejak adanya Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Edaran Bank Indonesia, pemerintah telah memberi peluang berdirinya lembaga – lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi hasil.
Munculnya bank syariah, asuransi syariah membuka peluang munculnya penggadaian syariah. Dalam aplikasinya gadai (rahn) telah terlembaga sebagai suatu lembaga keuangan yang dinamakan pegadaian. Pegadaian ini dalam perspektif ekonomi merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif  karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Tugas pokok dari pegadaian ini untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian gadai syariah ?
2.      Bagaimana sejarah berdirinya penggadaian syariah ?
3.      Apa saja rukun gadai syariah ?
4.      Bagaimana mekanisme penggadaian syariah ?
5.      Bagaimana pengembangan pegadaian syariah ?

C.     Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk  mengetahui penggadaian syariah, sejarah berdirinya penggadaian syariah,mekanisme penggadaian syariah dan pengembangan penggadaian syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian penggadaian syariah
Perusahaan umum penggadaian adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada msyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Arti harfiah gadai adalah tetap, kekal, dan jaminan. Gadai dalam istilah hukum positif Indonesia adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, dan tanggungan. Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Jadi rahn adalah menjamin utang dengan barang, di mana utang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga dapat diartikan menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
B.     Sejarah berdirinya penggadaian syariah
Lahirnya pegadaian syariah sebenarnya berawal dari hadirnya fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 mengenai bunga bank. Fatwa ini memperkuat terbitnya PP No. 10 tahun 1990 yang menerangkan bahwa misi yang diemban oleh pegadaian syariah adalah untuk mencegah praktik riba, dan misi ini tidak berubah hingga diterbitkannya PP No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum pegadaian hingga sekarang.
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS ). Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam. ULGS merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional
C.    Rukun dan syarat gadai syariah

1.      rukun gadai syariah
Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut adalah :
a.       Ar – Rahin ( yang menggadaikan )
Orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan.
b.      Al – Murtahin  ( yang menerima gadai )
Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang ( gadai ).
c.       Al – Marhun / barang
Barang yang digunakan rahin  untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
d.      Al – Marhun bih
Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin  atas dasar besarnya tafsiran marhun.
e.       Sighat, Ijab dan Qabul
Kesepakatan antara rahin  dan murtahin  dalam melakukan transaksi gadai.

D.    Mekanisme penggadaian syariah
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1.    Nasabah meminjamkan barang kepada pengadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2.    Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad  gadai. Akad  ini mengenai beberapa hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai, dan sebagainya.
3.    Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4.    Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda sementara biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan di muka.

E.     Pengembangan penggadaian syariah
Adapun usaha – usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian syariah antara lain :
1.    Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarkat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama pihak untuk menentukan langkah – langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah yang lebih baik.
2.    Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk eksis di tengah – tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan.

3.    Pegadaian syariah bukan sebagai pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah akan menambah pilihan untuk mendapatkan dana dengan mudah, selain itu hal ini akan meningkatkan tersosialisasikannya keberadaan lembaga keuangan syariah.
4.    Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Undang – Undang pegadaian syariah dan memberikan alternatif keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian Syariah.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Perusahaan umum penggadaian adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2.      Lahirnya pegadaian syariah sebenarnya berawal dari hadirnya fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 mengenai bunga bank. Fatwa ini memperkuat terbitnya PP No. 10 tahun 1990 yang menerangkan bahwa misi yang diemban oleh pegadaian syariah adalah untuk mencegah praktik riba, dan misi ini tidak berubah hingga diterbitkannya PP No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum pegadaian hingga sekarang.
3.      Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda sementara biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan di muka.
B.     Saran
Sebaikanya pemerintah turut serta dalam penggadaian syariah agar dapat mendukung  penggadaian syariah. Dan dapat memperkecil kendala penggadaian syariah.










DAFTAR PUSTAKA
Hartanto,Dicki,Bank dan Lembaga Keuangan Lain konsepUmum dan Syariah, Yogjakarta: Aswaja Presindo,2012
Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah marketing, Bandung : Mizan Media Utama, 2006
Ahmad Rodoni dan Abdul hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Zikrul Hakim, 2008


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar