BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Ratusan tahun sudah ekonomi dunia di
dominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan
dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan
sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus – menerus
terjadi kesenjangan. Sejak adanya Undang–Undang Nomor 7 Tahun
1992 dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Pemerintah,
Keputusan Menteri Keuangan, dan Edaran Bank Indonesia, pemerintah telah memberi
peluang berdirinya lembaga – lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi
hasil.
Munculnya bank
syariah, asuransi syariah membuka peluang munculnya penggadaian syariah. Dalam
aplikasinya gadai (rahn) telah terlembaga sebagai suatu lembaga keuangan
yang dinamakan pegadaian. Pegadaian ini dalam perspektif ekonomi
merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena
tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Tugas pokok dari pegadaian
ini untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian gadai syariah ?
2. Bagaimana
sejarah berdirinya penggadaian syariah ?
3. Apa
saja rukun gadai syariah ?
4. Bagaimana
mekanisme penggadaian syariah ?
5. Bagaimana
pengembangan pegadaian syariah ?
C. Tujuan
penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini yaitu untuk
mengetahui penggadaian syariah, sejarah berdirinya penggadaian
syariah,mekanisme penggadaian syariah dan pengembangan penggadaian syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
penggadaian syariah
Perusahaan umum penggadaian adalah satu – satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman
kepada msyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh
kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana
mendesak dari masyarakat.
Arti harfiah gadai
adalah tetap, kekal, dan jaminan. Gadai dalam istilah hukum positif Indonesia
adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, dan tanggungan. Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut
bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan
menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai
jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Jadi rahn adalah
menjamin utang dengan barang, di mana utang dimungkinkan bisa dibayar
dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga dapat diartikan
menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
B.
Sejarah
berdirinya penggadaian syariah
Lahirnya
pegadaian syariah sebenarnya berawal dari hadirnya fatwa MUI tanggal 16
Desember 2003 mengenai bunga bank. Fatwa ini memperkuat terbitnya PP No. 10
tahun 1990 yang menerangkan bahwa misi yang diemban oleh pegadaian syariah
adalah untuk mencegah praktik riba, dan misi ini tidak berubah hingga
diterbitkannya PP No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan
usaha Perum pegadaian hingga sekarang.
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan
nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS ). Konsep operasi pegadaian syariah
mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asas rasionalitas, efisiensi,
dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam. ULGS merupakan unit
bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai
konvensional
C.
Rukun
dan syarat gadai syariah
1.
rukun gadai syariah
Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus
memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut adalah :
a. Ar – Rahin ( yang menggadaikan )
Orang yang
telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan
digadaikan.
b. Al – Murtahin ( yang menerima gadai )
Orang, bank,
atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan
jaminan barang ( gadai ).
c. Al – Marhun / barang
Barang yang
digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
d. Al – Marhun bih
Sejumlah dana
yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya
tafsiran marhun.
e. Sighat, Ijab dan Qabul
Kesepakatan
antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi
gadai.
D.
Mekanisme
penggadaian syariah
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan di
antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai
berikut :
1.
Nasabah meminjamkan barang kepada pengadaian syariah untuk mendapatkan
pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar
dalam memberikan pembiayaan.
2.
Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini
mengenai beberapa hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai,
dan sebagainya.
3.
Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya
pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi
oleh nasabah.
4.
Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
Perbedaan utama
antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa
berakumulasi dan berlipat ganda sementara biaya gadai hanya sekali dan
ditetapkan di muka.
E.
Pengembangan
penggadaian syariah
Adapun usaha – usaha yang perlu dilakukan untuk
mengembangkan pegadaian syariah antara lain :
1. Usaha untuk
membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk
mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarkat menengah ke bawah yang
mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama pihak
untuk menentukan langkah – langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah
yang lebih baik.
2. Masyarakat
akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana
karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan
meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk
eksis di tengah – tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan.
3. Pegadaian
syariah bukan sebagai pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan
syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian
syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah akan menambah pilihan untuk
mendapatkan dana dengan mudah, selain itu hal ini akan meningkatkan
tersosialisasikannya keberadaan lembaga keuangan syariah.
4. Pemerintah
perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat
Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Undang – Undang pegadaian syariah dan
memberikan alternatif keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian
Syariah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perusahaan
umum penggadaian adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara
resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2. Lahirnya pegadaian syariah sebenarnya berawal dari
hadirnya fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 mengenai bunga bank. Fatwa ini memperkuat
terbitnya PP No. 10 tahun 1990 yang menerangkan bahwa misi yang diemban oleh
pegadaian syariah adalah untuk mencegah praktik riba, dan misi ini tidak
berubah hingga diterbitkannya PP No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai
landasan kegiatan usaha Perum pegadaian hingga sekarang.
3.
Perbedaan utama
antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa
berakumulasi dan berlipat ganda sementara biaya gadai hanya sekali dan
ditetapkan di muka.
B. Saran
Sebaikanya
pemerintah turut serta dalam penggadaian syariah agar dapat mendukung penggadaian syariah. Dan dapat memperkecil
kendala penggadaian syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Hartanto,Dicki,Bank
dan Lembaga Keuangan Lain konsepUmum dan Syariah, Yogjakarta: Aswaja
Presindo,2012
Hermawan Kertajaya dan Muhammad
Syakir Sula, Syariah marketing,
Bandung : Mizan Media Utama, 2006
Ahmad Rodoni dan Abdul hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta :
Zikrul Hakim, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar